Logixbase HRIS Docs

Menyiapkan penggajian

Urutan menyiapkan payroll — siklus dan tanggal cutoff, data gaji dan pajak tiap karyawan, komponen, hari libur — plus cara BPJS dan PPh 21 dihitung otomatis.

Siapkan payroll sekali, lalu setiap bulan gaji tinggal dihitung dari data absensi — tanpa rekap manual di spreadsheet. Ikuti empat langkah di bawah secara berurutan: periode gaji butuh siklus, slip butuh data gaji karyawan, lalu komponen dan hari libur menyempurnakan angkanya. Dengan begitu slip pertama Anda langsung akurat.

Sebelum mulai

1. Atur siklus penggajian

Tanggal cutoff adalah tanggal mulai setiap periode. Contoh: isi 26, maka periode Mei 2026 berjalan 26 April – 25 Mei 2026.

Buka Pengaturan, lalu pilih kartu Siklus Penggajian (3) di grup Payroll.

Hub Pengaturan dengan kartu Perusahaan & Lokasi, Tim & Hak Akses, dan Siklus Penggajian
Pengaturan › Siklus Penggajian

Di halaman Siklus Penggajian:

  1. Klik Buat aturan. Isi Tanggal cutoff dengan angka 1–28 dan Efektif sejak, lalu klik Simpan. Tipe siklus selalu Bulanan.
  2. Periksa kalimat di bawah Aturan aktif, misalnya "Mulai tanggal 26 sampai tanggal 25 bulan berikutnya." Aturan yang sama tercatat di tabel Riwayat aturan, dengan tanggalnya di kolom Tanggal cutoff (1).
  3. Di kartu Generate periode (2), klik Generate periode 12 bulan ke depan, lalu Generate.
Halaman Siklus Penggajian dengan aturan aktif, kartu Generate periode, dan kartu Aturan Payroll Organisasi
Siklus Penggajian

Hasilnya, periode bulan berjalan sampai 12 bulan ke depan muncul di Payroll › Periode Gaji dengan status Draft. Tanggal Gajian setiap periode otomatis diisi 5 hari setelah cutoff selesai; ubah per periode lewat tombol Edit di halaman periode. Bulan yang sudah punya periode — termasuk yang Anda buat sendiri lewat Buat Periode — dilewati, jadi Generate aman diklik ulang.

Mengganti tanggal cutoff

Klik Ganti aturan, isi tanggal cutoff baru dan Efektif sejak (harus setelah aturan sebelumnya). Aturan lama tetap tercatat di Riwayat aturan. Jika Anda memilih 1 (periode = satu bulan kalender penuh), periode yang dibuat otomatis memakai nama bulan berikutnya: 1–30 September menjadi "Oktober 2026".

Kartu Aturan Payroll Organisasi

Di halaman yang sama ada kartu Aturan Payroll Organisasi (3). Isinya sudah terisi nilai default — termasuk Metode PPh 21 default = Gross — dan Anda tidak perlu mengubahnya untuk mulai.

Yang benar-benar dipakai saat menghitung gaji

  • Rentang periode mengikuti Tanggal cutoff pada aturan siklus, bukan Tanggal potong gaji di kartu ini.
  • Tanggal gajian periode otomatis = 5 hari setelah cutoff selesai, bukan Offset hari pembayaran.
  • PPh 21 memakai Status Pajak (PTKP) dan Metode PPh21 di data masing-masing karyawan.
  • Iuran JKK saat ini dihitung dengan tarif 0,24%; pilihan Tarif JKK di kartu ini belum mengubah perhitungan slip. Jika kelas risiko JKK perusahaan Anda berbeda, hubungi kami sebelum payroll pertama.

2. Lengkapi data gaji setiap karyawan

Buka Karyawan, pilih nama karyawan, lalu lengkapi dua bagian berikut. Klik sebuah nilai untuk mengubahnya, lalu tekan Enter untuk menyimpan. Langkah ini juga muncul di checklist setup Dashboard sebagai Atur gaji pokok.

Bagian Penggajian

  • Tipe Gaji: Bulanan (gaji pokok per bulan), Harian (isi upah per hari; dibayar × jumlah hari hadir), atau Per Jam (dibayar dari jam kerja × rate brand/task; angka gaji pokok hanya dipakai sebagai dasar BPJS dan komponen %).
  • Gaji Pokok.
  • Kebijakan Bulanan (khusus Bulanan): Tetap fixed (bawaan) membayar gaji pokok penuh. Prorate hari hadir dan Prorate jadwal kerja menyesuaikannya dengan kehadiran atau jadwal; pembaginya saat ini hari Senin–Jumat dalam periode (termasuk tanggal merah), jadi periksa hasilnya di bulan dengan libur nasional atau untuk pola kerja 6 hari. Prorate dari tanggal bergabung adalah fitur opsional yang belum aktif (gaji pokok tetap dibayar penuh) — hubungi kami untuk mengaktifkannya.
  • Status Pajak (PTKP): TK/0 sampai K/3.
  • Metode PPh21: biarkan Gross — PPh 21 dipotong dari gaji karyawan.
  • Kategori Pajak: biarkan Pegawai (tarif TER) — juga untuk pekerja harian lepas. Pilih Bukan pegawai hanya untuk mitra tanpa hubungan kerja: PPh 21-nya tarif Pasal 17 atas 50% bruto, dan ia tidak menerima THR.
  • NPWP: jika NPWP kosong dan NIK juga belum diisi, PPh 21 karyawan ditambah 20%. NIK 16 digit yang valid berlaku sebagai NPWP.
  • Bank Penerima Gaji: Bank, No. Rekening, dan Atas Nama — dipakai di slip dan saat mencatat transfer.

Bagian BPJS & Pajak

  • Ubah Status BPJS Kesehatan dan Status BPJS Ketenagakerjaan menjadi Terdaftar, lalu isi No. BPJS Kesehatan dan No. BPJS Ketenagakerjaan. Status bawaannya Belum — selama itu, iuran BPJS tidak dihitung.
  • Jika Anda mengedit lewat formulir karyawan, tab BPJS & Pajak tidak tersimpan otomatis: centang persetujuan UU PDP, lalu klik Simpan Data BPJS.

Temukan karyawan yang gajinya belum diisi

Kolom Komponen Gaji di daftar Karyawan menampilkan "Gaji belum diisi". Di Periode Gaji, periode Draft juga menampilkan chip "N tanpa gaji pokok" — karyawan tersebut tetap ikut dihitung, tetapi gaji pokoknya Rp 0.

3. Tambahkan komponen gaji

Tunjangan, potongan, bonus berulang, dan rate per jam per brand/task diatur di Pengaturan › Komponen Gaji & Brand. Panduannya ada di Komponen gaji: tunjangan, potongan, bonus.

4. Atur hari libur & rate khusus

Kalender Hari Libur menentukan tanggal merah dan rate kerja di hari libur. Libur nasional sudah terisi otomatis; cek dan tambahkan libur perusahaan di Hari libur & rate khusus.

Cara BPJS dan PPh 21 dihitung

BPJS dihitung otomatis untuk karyawan berstatus Terdaftar, dari Gaji Pokok di data karyawan (bukan dari tunjangan), dengan batas atas upah untuk BPJS Kesehatan dan Jaminan Pensiun.

  • Porsi karyawan — dipotong dari gaji dan tampil sebagai BPJS (karyawan) di slip: Kesehatan 1%, JHT 2%, JP 1%.
  • Porsi perusahaan — tidak memotong gaji: Kesehatan 4%, JHT 3,7%, JP 2%, JKK 0,24%, JKM 0,3%.

PPh 21 dihitung dengan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai PP 58/2023 dan PMK 168/2023:

  1. Bruto sebulan = gaji pokok periode itu + upah lembur dan hari libur + tunjangan, bonus, dan tambahan yang ditandai Kena Pajak + premi yang dibayar perusahaan untuk karyawan: JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan.
  2. Januari sampai November: PPh 21 = tarif TER × bruto sebulan. Jika satu bulan punya lebih dari satu periode (misalnya periode THR terpisah), tarif dihitung dari bruto gabungan bulan itu; menghapus salah satu periode yang belum dibayar menandai periode lain bulan itu untuk Hitung Ulang. Tarifnya diambil dari tabel resmi kategori A (TK/0, TK/1, K/0), B (TK/2, TK/3, K/1, K/2), atau C (K/3) sesuai Status Pajak (PTKP). Contoh: bruto Rp10.454.000 di kategori A kena 2,5% = Rp261.350.
  3. Desember, atau periode karyawan berhenti bekerja (karyawan bergaji bulanan): pajak setahun dihitung ulang dengan tarif 5% / 15% / 25% / 30% / 35% atas bruto setahun − biaya jabatan (5%, paling banyak Rp500.000 per bulan bekerja) − iuran JHT dan JP karyawan − PTKP setahun. Hasilnya dikurangi PPh 21 yang sudah dipotong di periode-periode sebelumnya tahun itu.
  4. Tanpa NPWP dan tanpa NIK yang valid, PPh 21 ditambah 20%.

Karyawan bergaji harian atau per jam tetap memakai tarif TER setiap bulan, termasuk Desember: PMK 168 hanya menghitung ulang pajak setahun untuk pegawai tetap.

Perhitungan setahun hanya dijalankan jika semua bulan karyawan bekerja tahun itu tercatat di Logixbase. Jika payroll Anda baru pindah ke sini pertengahan tahun, bulan-bulan sebelumnya tidak ada datanya — PPh 21 karyawan itu tetap dipotong dengan tarif TER biasa, dan setelah Hitung Ulang halaman periode menampilkan daftar karyawannya beserta bulan yang belum tercatat. Hitung PPh 21 setahun mereka bersama konsultan pajak Anda.

Jika pajak setahun lebih kecil dari yang sudah dipotong, kelebihannya dikembalikan di slip sebagai Pengembalian Kelebihan PPh 21. Untuk karyawan yang pajaknya ditanggung perusahaan (metode Netto), kelebihan itu tidak muncul di slip. Perhitungan Desember membaca periode-periode sebelumnya apa adanya saat Anda menekan Hitung — jika Anda mengubah periode bulan sebelumnya, tekan Hitung Ulang pada periode Desember. Periode yang sudah dibayar tetap dihitung walau sudah dihapus dari daftar periode.

Periode yang sudah Dibayar atau Terkunci tidak dihitung ulang, jadi slipnya tetap seperti saat dibayarkan. Potongan (misalnya koperasi atau kasbon) tidak mengurangi dasar pajak. Panel Bagaimana PPh 21 Dihitung di bagian Penggajian setiap karyawan menampilkan kategori TER, tabel PTKP, tarif, dan contoh hitungnya.

Penting

Logixbase HRIS membantu menghitung, bukan memberi nasihat pajak. Cocokkan metode dan hasil PPh 21 serta BPJS dengan konsultan pajak Anda sebelum payroll pertama dibayarkan.

Siapa boleh melakukan apa

Tugas Admin HR Manager Finance
Siklus Penggajian dan Generate periode Ya – Ya
Komponen Gaji & Brand Ya – Ya
Mengubah gaji pokok, pajak, rekening, dan BPJS karyawan Ya Ya – (hanya melihat)
Membuat dan menghitung periode, Tandai Dibayar Ya Ya Ya
Kunci dan Buka Kunci periode Ya – Ya

Manager tidak bisa membuka payroll maupun melihat gaji. Role Finance diberikan sebagai posisi di Tim & Hak Akses — lihat Tim & hak akses.

Masalah umum

  • Kartu Siklus Penggajian atau Komponen Gaji & Brand tidak terlihat — hanya Admin dan Finance yang bisa membukanya.
  • BPJS di slip Rp 0 — status BPJS karyawan masih Belum. Ubah ke Terdaftar, lalu Hitung Ulang periodenya.
  • PPh 21 lebih besar dari perkiraan — cek NPWP dan NIK (keduanya kosong berarti +20%) serta Status Pajak (PTKP) karyawan.
  • PPh 21 Desember jauh berbeda dari bulan lain, atau muncul baris Pengembalian Kelebihan PPh 21 — itu perhitungan ulang setahun di masa pajak terakhir, bukan kesalahan. Bandingkan dengan PPh 21 Setahun di rincian slip karyawan pada halaman periode.

Langkah berikutnya

Struktur gaji Anda punya banyak brand, shift, atau upah per jam? Tim kami bisa membantu memetakan dan menyiapkannya bersama Anda.

Diskusikan kebutuhan Anda

·

English · Markdown