Logixbase HRIS Docs

Lapor PPh 21 lewat Coretax

Setiap bulan, halaman Pajak menyiapkan bukti potong PPh 21 untuk diimpor ke Coretax (BPMP, BP21, dan A1) beserta rekap Excel untuk SPT Masa.

Setelah payroll sebulan selesai, PPh 21 setiap pekerja masih harus dilaporkan di Coretax. Halaman Payroll › Pajak menyiapkan semuanya dari slip yang sudah ada: file XML yang langsung diimpor ke Coretax, dan rekap Excel untuk Anda atau akuntan periksa. Tidak ada angka yang diketik ulang.

Sebelum mulai

  • NPWP perusahaan sudah diisi di Pengaturan › Perusahaan & Lokasi — format lama 15 digit (01.234.567.8-901.000) atau 16 digit. Tanpa NPWP, file Coretax tidak bisa dibuat. NITKU kantor pusat dibentuk otomatis: NPWP 16 digit + 000000.
  • NIK 16 digit setiap pekerja sudah benar di datanya. Coretax menolak bukti potong tanpa NIK yang valid; pekerja tanpa NIK ditampilkan di bagian Perlu dilengkapi.
  • Payroll bulan tersebut sudah diproses (sebaiknya juga dibayar). Slip yang belum dibayar tetap ikut, dengan tanda belum dibayar.
  • Anda berperan Admin, HR Manager, atau Finance — dengan izin melihat payroll dan izin melihat NIK karyawan (KTP). Setiap bukti potong memuat NIK, jadi tanpa izin NIK halaman Pajak dan unduhannya ditolak; minta admin menambahkannya ke posisi Anda di Pengaturan › Posisi & Hak Akses. Setiap kali halaman dibuka dan setiap file diunduh tercatat di log audit.

Jenis bukti potong

File Untuk siapa Dasar perhitungan
BPMP Pegawai tetap bergaji bulanan, Januari–November Tarif TER × penghasilan bruto bulan itu (kode 21-100-01)
BP21 Pegawai tidak tetap bergaji harian atau per jam yang dibayar bulanan Tarif TER × bruto (kode 21-100-35)
BP21 Bukan pegawai (Kategori Pajak: Bukan pegawai) Tarif Pasal 17 × 50% bruto (kode pilihan Anda)
A1 Pegawai tetap di masa pajak terakhirnya: Desember, atau bulan ia keluar Ringkasan bruto setahun; Coretax menetapkan pajak setahun

Beberapa periode dalam satu bulan (misalnya periode reguler dan periode bonus) digabung menjadi satu bukti potong per pekerja, sesuai aturan Coretax.

Langkah: lapor satu masa pajak

  1. Buka Payroll › Pajak, lalu pilih masa pajak (bulan dan tahun). Halaman langsung menampilkan semua bukti potong bulan itu.
  2. Baca kotak peringatan di atas tabel — misalnya pekerja tanpa NIK, slip yang belum dibayar, atau slip dari dua periode yang tanggalnya tumpang tindih, juga bila periode yang lain ada di masa pajak lain (misalnya periode yang dihapus setelah dibayar lalu dibuat ulang di bulan lain). Peringatan itu menyebut kedua periode dan masanya — cek bukan pembayaran ganda.
  3. Unduh Rekap Excel untuk diperiksa. Kolom Selisih menunjukkan bila PPh di slip berbeda dari angka Coretax.
  4. Unduh file BPMP, BP21, dan/atau A1 untuk Coretax (tombol hanya aktif bila ada bukti potong jenis itu).
  5. Di Coretax: eBupot → BPMP / BP 21 / BPA1 → Impor Data, pilih file XML, periksa hasilnya di XML Monitoring, lalu Terbitkan.
  6. Lanjutkan dengan membuat kode billing, menyetor, dan melaporkan SPT Masa PPh 21 di Coretax seperti biasa.

Batas waktu: setor paling lambat tanggal 15 dan lapor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Bila jatuh pada hari libur, bergeser ke hari kerja berikutnya. Halaman Pajak menampilkan tanggalnya untuk masa yang Anda pilih.

Kolom Selisih

File XML tidak memuat jumlah pajak — Coretax menentukannya sendiri dari bruto dan tarif. Karena itu rekap menampilkan dua angka berdampingan: PPh dipotong (slip) dan PPh menurut Coretax. Selisih Rp1 adalah pembulatan dan diabaikan. Selisih lebih besar biasanya berarti:

  • bulan itu memakai cara lama (disetahunkan) sebelum perusahaan memakai tarif TER — halaman Pajak menampilkan peringatan tersendiri untuk masa seperti ini; periksa masa itu bersama konsultan pajak;
  • pekerja belum punya NIK atau NPWP saat payroll diproses, sehingga tarifnya 20% lebih tinggi.

Periksa selisih sebelum menerbitkan bukti potong di Coretax.

Bukan pegawai

Pekerja yang ditandai Kategori Pajak: Bukan pegawai dikenai PPh 21 sebagai bukan pegawai: tarif Pasal 17 atas 50% bruto, tanpa PTKP dan tanpa penyesuaian akhir tahun. Pembayaran dalam satu bulan dijumlahkan. Tandai hanya mitra atau tenaga ahli tanpa hubungan kerja — pekerja harian lepas (Freelance) tetap memakai tarif TER. Bila ada bukan pegawai, halaman Pajak menampilkan pilihan Kode objek pajak bukan pegawai — misalnya 21-100-20 (penyedia jasa lainnya), 21-100-07 (tenaga ahli), atau 21-100-18 (pengajar dan pelatih).

A1 di akhir tahun atau saat karyawan keluar

Untuk Desember, dan untuk bulan terakhir pegawai yang resign atau di-PHK, pegawai tetap menerima A1, bukan BPMP. File A1 berisi gaji pokok, tunjangan, bonus/THR, premi asuransi yang dibayar perusahaan, dan iuran JHT/JP setahun. Kolom PPh tahun berjalan diisi otomatis oleh Coretax dari BPMP Januari–November, jadi pastikan BPMP bulan-bulan itu sudah diterbitkan.

Bila perusahaan mulai memakai sistem ini di tengah tahun, bulan sebelumnya tidak tercatat; A1 diberi tanda dan bulan itu perlu dilengkapi di Coretax sebelum diterbitkan.

A1 juga diberi tanda bila PPh 21 tahunannya belum disesuaikan di masa terakhir — misalnya periode Desember diproses sebelum bulan-bulan sebelumnya lengkap. Kolom PPh setahun lalu bertuliskan belum dihitung: proses ulang periode itu bila belum dibayar, atau periksa selisih bayar dari Coretax sebelum menerbitkan. A1 yang PPh setahunnya memang nol (penghasilan setahun di bawah PTKP) tidak diberi tanda.

Yang belum dicakup

  • Pekerja asing (BP26) dan pekerja harian yang dibayar per hari (bukan bulanan).
  • Pembuatan kode billing, penyetoran, dan pengiriman SPT Masa — tetap dilakukan di Coretax.

·

English · Markdown