---
title: THR Keagamaan
description: Bayar THR lewat periode THR tersendiri — sistem menentukan siapa yang berhak, besar THR penuh atau proporsional, dan PPh 21-nya.
url: https://hris.logixbase.com/docs/thr
lang: id
updated: 2026-10-14
alternate: https://hris.logixbase.com/docs/en/thr.md
---

# THR Keagamaan

> Bayar THR lewat periode THR tersendiri — sistem menentukan siapa yang berhak, besar THR penuh atau proporsional, dan PPh 21-nya.

THR Keagamaan wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Di Logixbase, THR dibayar lewat **periode THR** tersendiri: Anda cukup mengisi tanggal hari raya, lalu sistem menentukan siapa yang berhak, berapa THR-nya, dan PPh 21-nya. Slip reguler tidak berubah, dan THR tidak memakai absensi.

## Sebelum mulai

- **Gaji pokok** pekerja bergaji bulanan sudah benar.
- **Tanggal Bergabung** setiap pekerja terisi, juga **tanggal keluar** bagi yang sudah resign atau di-PHK.
- Untuk pekerja harian dan per jam, slip 12 bulan terakhir ada di Logixbase — THR mereka memakai rata-rata upahnya.
- Anda punya izin membuat dan memproses periode payroll (misalnya Admin atau HR Manager).

## Langkah: bayar THR

1. Buka **Payroll › Periode Penggajian**, klik **Buat Periode**, lalu pada **Jenis periode** pilih **THR Keagamaan**.
2. Isi **Nama Periode** (misalnya "THR Idul Fitri 2027") dan **Tanggal Hari Raya**.
3. **Tanggal Bayar THR** boleh dikosongkan — otomatis 7 hari sebelum hari raya. Tanggal ini menentukan masa pajak THR.
4. Biarkan **Cakupan** kosong untuk semua karyawan, atau pilih departemen/karyawan tertentu. Simpan.
5. Buka periodenya, klik **Hitung**. **Hasil Hitung** menampilkan THR setiap pekerja; pekerja yang tidak berhak dicantumkan bersama alasannya.
6. Periksa, lalu **Tandai Dibayar**. Tidak ada langkah Verifikasi Absensi — THR tidak bergantung pada absensi.

## Siapa yang berhak

| Pekerja | THR |
|---|---|
| Tetap, Probasi, Kontrak, **Freelance** (harian lepas), harian, atau per jam dengan masa kerja minimal 1 bulan pada tanggal hari raya | Berhak |
| Sedang **Jeda** (masih terikat hubungan kerja) | Berhak |
| Masa kerja kurang dari 1 bulan | Tidak |
| **Kategori Pajak: Bukan pegawai** (mitra tanpa hubungan kerja) | Tidak |
| Tetap atau Probasi yang keluar dalam 30 hari sebelum hari raya | Tetap berhak; masa kerja dihitung sampai hari terakhirnya |
| Kontrak yang berakhir — atau **tanggal akhir kontraknya** jatuh — sebelum hari raya | Tidak |

Pekerja yang sudah keluar tapi tanggal keluarnya belum diisi, yang kontraknya berakhir sebelum hari raya, atau yang ditandai **Bukan pegawai**, muncul di daftar **tidak menerima THR** beserta alasannya — perbaiki datanya bila keliru, lalu **Hitung Ulang**.

## Berapa THR-nya

- **Masa kerja 12 bulan atau lebih:** satu kali dasar THR.
- **Kurang dari 12 bulan:** jumlah bulan penuh ÷ 12 × dasar THR. Contoh: 3 bulan dengan gaji pokok Rp4.800.000 → 3 ÷ 12 × Rp4.800.000 = **Rp1.200.000**. Di slip tertulis "THR Keagamaan (3/12 bulan)".
- **Dasar THR, bergaji bulanan:** gaji pokok.
- **Dasar THR, harian dan per jam:** rata-rata sebulan dalam 12 bulan sebelum bulan hari raya — atau rata-rata bulan yang ada bila kurang dari 12. Hanya upah normal yang masuk (harian, borongan, jam normal), tanpa lembur dan premi hari libur.

**Tunjangan tetap tidak ikut:**
Menurut PP 36/2021, dasar THR adalah upah sebulan: gaji pokok **ditambah tunjangan tetap**. Logixbase memakai gaji pokok saja. Bila perusahaan Anda memberi tunjangan tetap (misalnya tunjangan jabatan), tambahkan selisihnya sebagai Charge (+) kategori **Bonus** di periode reguler bulan yang sama, atau [diskusikan dengan tim kami](https://hris.logixbase.com/docs/contact).

## PPh 21 dan BPJS

- PPh 21 atas THR dihitung dengan tarif TER dari bruto **sebulan penuh** — gaji ditambah THR di bulan pembayarannya — lalu dikurangi PPh yang sudah dipotong di slip reguler bulan itu. Masa pajaknya mengikuti **Tanggal Bayar THR**.
- Di Desember, atau bulan terakhir pekerja yang keluar, PPh 21 setahun disesuaikan seperti biasa.
- THR tidak dipotong iuran BPJS.
- Di halaman [Pajak](https://hris.logixbase.com/docs/tax-filing.md), THR masuk kolom **Bonus/THR** pada bukti potong bulan itu.

## Mengedit THR

- **Edit** di halaman periode: nama, tanggal hari raya (misalnya setelah sidang isbat), tanggal bayar, catatan, dan cakupan. Tanggal bayar tidak boleh setelah hari raya.
- Periode THR hanya membayar THR. Bonus, Tambahan & Potongan, dan potongan shift diatur di periode reguler.
- **Hitung Ulang** memakai data terbaru; pekerja yang tidak lagi berhak dikeluarkan dari periode. Slip yang **sudah dibayar** ke pekerjanya tidak pernah diubah atau dihapus; bila pekerja itu kini tidak berhak, namanya ditampilkan agar Anda menyelesaikannya secara manual.
- THR dibayar sekali setahun. Bila seorang pekerja sudah dihitung atau dibayar di periode THR lain untuk hari raya tahun yang sama, **Hitung** berhenti dan bertanya **Tetap hitung?** — jawaban Anda tercatat di log audit. THR yang dulu dibayar dengan cara lama (sebagai bonus di periode gaji biasa) tidak ikut diperiksa — cek sendiri di tahun peralihan.

## Hari raya yang berbeda

Satu periode THR memakai satu tanggal hari raya. Bila sebagian pekerja merayakan hari raya lain (misalnya Natal), buat periode THR kedua dengan tanggal hari raya itu dan pilih karyawannya di **Cakupan**.

## Slip THR di aplikasi

Di aplikasi karyawan, slip THR tampil terpisah dengan nama **THR Keagamaan · {bulan}**, di samping slip reguler bulan yang sama.
